pp 94 tahun 2021 - pp estetik ig

$800.00

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). pp 24 tahun 1997 Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2014

Add To Cart